LAMPUNG UTARA, BeritaTKP.com – Niat bejat dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BS (18) warga Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Ia nekat membobol rumah pamannya sendiri dan menggondol uang tunai puluhan juta rupiah serta satu unit sepeda motor. Seluruh hasil curian tersebut dihabiskan untuk kebutuhan hidup selama buron dan bermain judi online.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, setelah sempat melarikan diri selama lebih dari sebulan.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Sarolangun, Jambi. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Ivan, Rabu (29/7/2026).
Kronologi Pembobolan Rumah Peristiwa pencurian ini bermula pada Jumat (12/6/2026) lalu di kediaman korban sekaligus paman pelaku, Harun Priyanto (52), yang terletak di Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Kasus terungkap saat korban baru saja pulang dari kantor desa dan hendak mengambil uang di dalam lemari kamarnya. Korban dibuat kaget bukan kepalang mendapati kunci lemari dalam kondisi rusak dan uang tunai sebesar Rp 75 juta telah raib. Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang terparkir di bagian belakang rumah juga ikut raib dicuri.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan itu ke Polsek Kotabumi Utara.
Ditangkap di Jambi dan Barang Bukti Disita Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mendeteksi pelarian pelaku lintas provinsi ke wilayah Jambi. BS akhirnya tak berkutik saat diringkus di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, di antaranya alat-alat rumah tangga seperti magic com, kompor gas, tabung LPG 3 kg, pakaian, tas, sepatu, serta surat-surat berharga kendaraan milik korban berupa STNK dan BPKB.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa uang tunai Rp 75 juta hasil curiannya telah ludes dipakai untuk bertahan hidup selama masa pelarian serta dihabiskan untuk berjudi online.
Kini, BS harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.(æ/red)





