JAKARTA, BeritaTKP.com – Sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla secara resmi mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman serta tim kuasa hukum dari Themis Indonesia untuk melaporkan dugaan tindak pidana penculikan dan penyiksaan yang dilakukan oleh militer Israel.

Peristiwa tersebut bermula ketika kapal bantuan kemanusiaan yang membawa para relawan dicegat secara paksa oleh militer Israel di perairan internasional saat hendak menuju Gaza pada Mei 2026 lalu. Akibat pencegatan itu, para relawan ditahan dan mengalami penyekapan selama empat hari di penjara Israel.

“Kami dari 9 relawan rombongan Sumud Flotilla hari ini datang ke Jampidsus bersama Pak Marzuki Darusman dan tim Themis untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari,” ujar perwakilan relawan, Herman Budianto.

Alami Kekerasan Fisik dan Serahkan Bukti Dalam laporannya, para relawan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen pendukung kepada pihak kejaksaan, mulai dari foto-foto luka fisik, hasil visum, hingga kronologi lengkap kejadian selama masa penahanan.

Kuasa hukum relawan dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifari, mengungkapkan bahwa tindak kekerasan yang dialami para kliennya sudah masuk dalam kategori pelanggaran kemanusiaan yang sangat parah.

“Teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, bahkan ada yang dilecehkan. Ini sangat parah,” ungkap Shaleh.

Lebih lanjut, Shaleh menyebutkan bahwa pihak yang dilaporkan dalam berkas aduan tersebut mencakup Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, jajaran pemerintahan Israel saat ini, serta pihak militer yang terlibat. Pihaknya menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada prinsip yurisdiksi universal serta asas nasional pasif yang diatur dalam KUHP baru, seperti tindak pidana terhadap pelayaran internasional (pencgatan dan pembajakan kapal) serta pasal tentang penyiksaan (Pasal 599 dan 542 KUHP baru).

Dorongan Penerapan Yurisdiksi Universal Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, yang turut mendampingi para korban, menekankan bahwa tata hukum Indonesia saat ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di luar negeri terhadap warga negara Indonesia.

“Kita menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkinkan apa yang disebut yurisdiksi universal, yaitu mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia,” kata Marzuki.

Ia berharap langkah hukum ini dapat berjalan dengan prosedur yang benar guna memberikan keadilan bagi sembilan WNI yang menjadi korban brutalitas tentara Israel. Marzuki juga mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk mengambil sikap yang lebih tegas dalam mengawal kasus ini sebagai representasi aspirasi rakyat Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.(æ/red)