MEDAN, BeritaTKP.com – Aksi kurang terpuji ditunjukkan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Lurah Paya Pasir bernama Syerly mendadak viral di media sosial setelah melontarkan celetukan bernada meremehkan saat seorang warga tengah serius mengadukan masalah keamanan dan minimnya penerangan jalan umum (LPJU) kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, peristiwa itu bermula ketika seorang warga menyampaikan keresahannya terkait maraknya aksi kriminalitas begal di kawasan Jalan Paya Pasir akibat kondisi jalan yang gelap gulita. Warga tersebut bahkan mengaku terpaksa merogoh kocek pribadi demi membeli dan memasang empat tiang lampu jalan secara swadaya.
“Pak, nanti izin pasang lampu ya, Pak. Gelap kali soalnya, Pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi,” ujar warga tersebut kepada Wali Kota Medan.
Di tengah aduan serius mengenai keselamatan warga tersebut, Lurah Syerly yang saat itu berdiri tepat di samping Wali Kota Rico Waas justru melontarkan celetukan bernada gurauan.
“Cie curhat dia,” timpal Syerly dalam video yang langsung menuai kecaman warganet.
Diperiksa dan Dijatuhi Sanksi Disiplin Ringan Menanggapi viralnya video tersebut, Inspektorat Kota Medan bergerak cepat melakukan investigasi. Oknum lurah bersangkutan langsung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran etika jabatan.
Proses klarifikasi tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan bahwa tindakan oknum lurah tersebut terbukti melanggar ketentuan kode etik ASN.
“Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” jelas Erfin.
Meski pihak lurah bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dan berdalih bahwa celetukan itu keluar secara spontan karena faktor kedekatan personal dengan warga, Pemko Medan tetap menjatuhkan sanksi tegas berupa Hukuman Disiplin Ringan. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah, profesionalisme, serta keteladanan aparatur negara dalam melayani masyarakat.(æ/red)





