OGAN ILIR, Berita TKP.com – Advokat sekaligus praktisi hukum Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan keprihatinan atas kekecewaan keluarga korban dalam perkara penganiayaan yang diputus Pengadilan Negeri Kayuagung dengan pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa. Menurutnya, rasa kecewa tersebut adalah hal yang wajar dipahami, namun tetap harus ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada vonis. Negara wajib menjelaskan dasar hukumnya kepada publik agar kepercayaan terhadap peradilan tetap terjaga,” tegas Rikha dalam pernyataannya, Jumat (23/7/2026).
Ia menegaskan, putusan hakim merupakan produk hukum yang wajib dihormati. Namun, penghormatan tersebut tidak menghapus hak masyarakat, korban, maupun keluarganya untuk mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menuntut akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan pada aturan, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Rikha juga merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf d, f, h, dan i KUHAP yang mewajibkan putusan hakim memuat pertimbangan jelas mengenai fakta, alat bukti, keadaan yang memberatkan maupun meringankan, serta alasan pemidanaan. Terkait pertanyaan masyarakat mengenai tidak dilakukannya penahanan terdakwa selama persidangan, ia menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan aparat berdasarkan syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP. Oleh karena itu, penjelasan yang proporsional sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak masyarakat mengetahui proses penegakan hukum. Penjelasan yang terbuka justru akan memperkuat wibawa lembaga, bukan melemahkannya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap Forum Jurnalis Caram Seguguk Ogan Ilir yang tetap mengedepankan prinsip cover both sides dan kode etik jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab bagi lembaga terkait. Rikha mengingatkan bahwa jika keluarga korban menilai putusan belum adil, jalur hukum yang tersedia seperti banding adalah langkah yang tepat, bukan tekanan atau penghakiman di ruang publik.
“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Kepercayaan masyarakat adalah fondasi negara hukum. Keadilan bukan sekadar angka dalam putusan, melainkan keyakinan bahwa proses hukum berjalan jujur, transparan, dan berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.(imm)





