Foto: Produsen Whip-pink di Kemayoran, Jakpus digerebek Bareskrim Polri. (dok. Istimewa)

JAKARTA, BeritaTKP.com – Kasus peredaran ilegal gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang ditangani oleh Bareskrim Polri terus bergulir. Terbaru, penyidik menetapkan dua orang pemilik pabrik yang merupakan ayah dan anak berinisial Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan undang-undang kesehatan karena memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Eko, Rabu (22/7/2026). Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kronologi dan Jejak Penggerebekan Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 13 April 2026 lalu di dua lokasi berbeda, yakni ruko di kawasan Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, serta gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara.

Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan gas N2O bermerek Whip Pink. Dari operasi itu, polisi mengamankan ratusan tabung siap edar beserta mesin pengisian gas dari tabung besar ukuran 27–32 kg ke tabung kecil berbagai ukuran (mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram).

Selain meringkus penjaga stok, sejumlah karyawan bagian produksi, hingga admin dan akunting berinisial E di Pulogadung, Jaktim, penyidikan polisi mendapati bahwa usaha ilegal di bawah naungan PT SSS ini beroperasi tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jaringan Luas dan Omzet Capai Rp 7,1 Miliar Pabrik ilegal milik keluarga Hioe ini ternyata memiliki jaringan distribusi yang sangat luas. Bareskrim mencatat terdapat 16 gudang penyimpanan yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok, dengan estimasi omzet mencapai Rp 7,1 miliar.

Bahkan, dari pengakuan salah satu pekerja berinisial AS, para pelaku sempat berniat mengubah strategi dan memasang label peringatan seusai meninggalnya selebgram Lula Lahfah yang sempat menjadi sorotan publik akibat kasus serupa.

Kini, proses hukum terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe terus berjalan intensif di Bareskrim Polri guna membongkar tuntas jaringan peredaran gas ilegal tersebut.(æ/red)