Mantan Direktur Utama (Dirut) KBS, Choirul Anwar yang telah ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka korupsi pangan satwa

SURABAYA, BeritaTKP.com – Kasus korupsi yang mendera lembaga konservasi pelat merah, Kebun Binatang Surabaya (KBS), akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mantan Direktur Utama (Dirut) KBS, Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim pada Kamis (23/7/2026).

Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran operasional KBS yang terjadi pada rentang tahun 2016 hingga 2024, dengan identifikasi pengeluaran kas tak sah yang paling disorot pada tahun 2023–2024.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar Punia dalam konferensi pers di Gedung Kejati Jatim.

Modus Operandi: Anggaran Fiktif dan Manipulasi Pakan Satwa Berdasarkan hasil penyidikan, CA memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan yang kemudian dialokasikan untuk pengeluaran fiktif, kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi. Guna mengelabui audit, dibuatlah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah dana tersebut telah digunakan secara sah untuk operasional.

Dampak dari penyelewengan dana ini sangat masif. Alih-alih digunakan untuk pakan dan perawatan satwa, dana operasional justru disunat. Akibatnya, kondisi fasilitas KBS menjadi tidak terawat, kotor, rusak, hingga memicu penurunan kesehatan satwa yang menjadi kurus, kurang terawat, bahkan terancam mati akibat manipulasi anggaran pakan.

Berdasarkan audit penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, ulah CA mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 10.209.664.735,60 (Rp 10,2 miliar). Dari jumlah fantastis tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar di antaranya diduga kuat mengalir langsung untuk kepentingan pribadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Respons Manajemen KBS dan Wali Kota Surabaya Menanggapi kasus hukum yang menyeret mantan pimpinannya, Kepala Seksi Humas KBS, Lintang Ratri, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Ia memastikan bahwa operasional KBS, pelayanan pengunjung, serta pemeliharaan dan kesejahteraan satwa tetap berjalan normal sesuai standar konservasi yang berlaku.

“Fokus kami saat ini, operasional Kebun Binatang Surabaya tetap berjalan sebagaimana mestinya… Kebutuhan dan kesejahteraan satwa tetap menjadi prioritas utama KBS,” kata Lintang.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Eri menyebut terbongkarnya kasus ini berkat audit independen yang diinisiasi oleh Pemkot Surabaya sejak tahun 2024 setelah mendapati kecurigaan dalam laporan keuangan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Ini berarti hari ini kita menunjukkan bahwa sing salah ya seleh (yang salah ya turun/mengaku). Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar… Pemkot mendukung penuh proses penegakan hukum ini,” pungkas Eri.(æ/red)