Sragen, BeritaTKP.com- Goals Utama bukan kompetisi menang atau kalah, Tapi fungsi kami sebagai Salah Satu Pilar Aparat Penegak Hukum adalah mengawal Hak Konstitusional Rakyat sebagai Warga Negara agar tidak dicurangi Hak Haknya secara hukum, Karena Semua orang memiliki kedudukan yang sama di Mata Hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Sragen yang menolak permohonan praperadilan Teguh Rianto sehingga status tersangkanya tetap berlaku merupakan kenyataan yang kami hormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Menghormati putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap negara hukum. Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik, kekecewaan, dan pendapat secara konstitusional.
Kami menilai bahwa keadilan di negeri ini masih terasa sangat mahal bagi masyarakat kecil. Rakyat yang lemah, miskin, dan tidak memiliki kekuasaan sering kali menghadapi jalan yang jauh lebih berat untuk memperoleh keadilan dibandingkan mereka yang memiliki kekuatan dan pengaruh.
Dalam perkara Teguh Rianto, kami berpendapat bahwa majelis hakim lebih mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti yang sejak awal kami duga bermasalah. Menurut pandangan kami, terdapat dugaan bahwa alat bukti tersebut dibangun melalui rangkaian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta diduga mengandung unsur manipulasi. Dugaan tersebut merupakan bagian dari argumentasi dan pandangan hukum kami yang tentu harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kami juga memandang adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memiliki kewenangan, sementara Teguh Rianto hanyalah seorang warga sangat miskin yang mencari nafkah lebih miskin daripada buruh. Selain itu, kami memperoleh informasi bahwa terdapat saksi-saksi yang diduga enggan memberikan keterangan karena merasa takut atau terintimidasi. Apabila benar demikian, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena setiap saksi seharusnya dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut.
Yang lebih menyedihkan, masyarakat yang merasa dirinya korban justru berakhir sebagai tersangka. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keadilan benar-benar dapat diakses oleh rakyat kecil.
Kami bertanya, apakah rakyat harus diam ketika merasa belum memperoleh keadilan? Apakah cita-cita negara hukum yang menjunjung persamaan di hadapan hukum telah benar-benar terwujud? Apakah harapan Presiden Prabowo Subianto agar hukum memberikan keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat miskin, telah sepenuhnya dirasakan? Dan apakah semangat pengawasan yang selama ini digaungkan oleh Komisi III DPR RI telah mampu menjawab keresahan masyarakat kecil?
Kami mengajak Komisi III DPR RI untuk tidak hanya menjadi penonton ketika rakyat menjerit mencari keadilan. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, Komisi III seharusnya hadir lebih cepat di tengah keresahan masyarakat, bukan menunggu berbulan-bulan hingga suara rakyat menggema di berbagai media sosial hanya untuk mendapatkan perhatian.
Gunakanlah kewenangan konstitusional yang dimiliki untuk meminta penjelasan dari aparat penegak hukum, melakukan pengawasan, serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran negara melalui lembaga-lembaganya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang lemah dan tidak memiliki kekuatan maupun akses.
Jangan biarkan rakyat miskin kehilangan harapan terhadap keadilan. Negara harus mampu menghadirkan kepastian bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai keputusasaan membuat sebagian orang merasa tidak lagi memiliki tempat untuk mencari keadilan. Negara harus hadir sebelum harapan masyarakat benar-benar padam.
Konstitusi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, setiap lembaga negara, termasuk Komisi III DPR RI, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mendengar jeritan rakyat, mengawasi jalannya penegakan hukum, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan kaya maupun miskin.
Pernyataan ini kami sampaikan bukan untuk merendahkan lembaga peradilan ataupun mencampuri independensi hakim, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya keadilan dan negara hukum. Kritik yang kami sampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawal penegakan hukum agar semakin adil, transparan, dan berpihak kepada kebenaran.
Keadilan bukanlah hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Keadilan adalah hak setiap warga negara. Negara yang besar bukanlah negara yang mampu menghukum rakyatnya, melainkan negara yang mampu melindungi rakyatnya dan memastikan bahwa setiap orang memperoleh keadilan tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kekuasaan.(imam)





