
MAKASSAR, BeritaTKP.com – Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai upaya memperkuat sistem keamanan serta memastikan pembinaan narapidana berjalan sesuai tingkat risiko masing-masing.
Seluruh napi yang dipindahkan merupakan warga binaan dengan berbagai perkara pidana yang telah melalui proses asesmen. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar penentuan penempatan mereka di lapas dengan sistem pengamanan dan pola pembinaan yang lebih sesuai.
Cegah Gangguan Keamanan Lapas
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi peningkatan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan,” ujar Mulyadi, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko menjadi langkah penting agar proses pembinaan dapat dilakukan lebih efektif, terukur, dan tetap mengutamakan keamanan.
“Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” katanya.
Ditjenpas juga menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk upaya mengendalikan tindak kejahatan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dikawal Ketat Petugas Gabungan
Proses pemindahan 79 napi tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat. Pengawalan melibatkan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Makassar.
Seluruh rangkaian pemindahan dikawal hingga para narapidana tiba di lapas tujuan di Nusakambangan.
Mulyadi menyebut keberhasilan proses tersebut tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak yang terlibat.
“Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Napi Pelanggar Disiplin Akan Ditindak
Kepala Lapas Kelas I Makassar, Gumilar Budirahayu, menjelaskan pemindahan ke Nusakambangan juga menjadi salah satu langkah penanganan terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi maupun yang mengganggu keamanan lapas.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin, mengganggu keamanan dan ketertiban lapas, atau terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” kata Gumilar.
Ia menambahkan, pembinaan bagi narapidana kategori high risk akan lebih optimal apabila dilakukan di lembaga pemasyarakatan dengan sistem keamanan dan program pembinaan khusus.
“Bagi narapidana kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” pungkasnya.(æ/red)




