NGANJUK, BeritaTKP.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara ahli waris debitur almarhum Moh. Khoirul Arifin dengan pihak BRI Unit Gondang belum menemui titik terang. Audiensi yang mempertemukan pihak keluarga, kuasa pendamping ahli waris Amanu, serta Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk Achmad Ulinuha dengan pihak bank berakhir tanpa kesepakatan.
Persoalan tersebut bermula dari permohonan penyelesaian kewajiban kredit milik almarhum Moh. Khoirul Arifin yang sebelumnya memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp40 juta dengan agunan berupa BPKB mobil.
Almarhum diketahui meninggal dunia pada 7 Februari 2024 setelah sebelumnya sempat membayar empat kali angsuran. Meski demikian, pihak keluarga tetap berupaya melanjutkan kewajiban pembayaran kredit tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa ahli waris, hingga saat ini keluarga telah membayar sekitar 31 kali angsuran dengan total pembayaran diperkirakan mencapai Rp47,3 juta, atau telah melebihi nilai pokok pinjaman awal.
Ahli Waris Minta Kebijakan Penghapusan Sisa Kewajiban
Dengan kondisi ekonomi keluarga yang dinilai semakin berat, pihak ahli waris meminta adanya kebijakan dari BRI berupa penghapusan sisa kewajiban atau setidaknya keringanan pembayaran.
Kuasa pendamping ahli waris, Amanu, menegaskan bahwa kedatangan pihak keluarga bukan untuk mencari persoalan, melainkan mencari solusi yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Kami datang dengan itikad baik. Ahli waris sudah berupaya memenuhi kewajibannya, bahkan tetap mengangsur setelah debitur meninggal dunia. Harapan kami ada kebijakan yang dapat meringankan karena kondisi ekonomi keluarga sudah sangat berat,” ujarnya.
Namun, dalam proses audiensi muncul persoalan lain terkait informasi mengenai produk kredit yang digunakan almarhum.
Soroti Tidak Adanya Dokumen Pendukung Kredit
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BRI Unit Gondang dan Ngluyu, Aldino, menyampaikan bahwa fasilitas Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) yang diterima almarhum tidak dilengkapi dengan asuransi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan pihak kuasa ahli waris karena dinilai belum disertai dokumen pendukung seperti perjanjian kredit, akad pembiayaan, maupun ketentuan resmi terkait produk KUPRA.
Menurut kuasa ahli waris, keterbukaan dokumen menjadi hal penting untuk memastikan hak dan kewajiban antara bank dengan debitur maupun ahli waris.
Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan kredit tidak cukup hanya berdasarkan penjelasan secara lisan.
“Kami menghormati penjelasan pihak bank. Namun sampai audiensi selesai, tidak satu pun dokumen pokok diperlihatkan, baik perjanjian kredit, akad, maupun ketentuan produk KUPRA. Padahal dokumen tersebut sangat penting agar ahli waris mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya,” katanya.
Pertanyakan Prinsip Transparansi dan Kehati-hatian Perbankan
Pihak ahli waris menilai, apabila benar kredit tersebut sejak awal tidak memiliki perlindungan asuransi jiwa kredit, maka bank perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana penerapan prinsip transparansi dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dalam proses pemberian kredit tersebut.
Menurut Achmad, lembaga jasa keuangan memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas mengenai produk dan risiko kredit kepada nasabah.
“Apabila suatu kredit memang tidak disertai perlindungan asuransi, penjelasan mengenai dasar kebijakan tersebut menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keraguan dari pihak debitur atau ahli waris,” ujarnya.
Masih Buka Ruang Dialog
Selain meminta kejelasan terkait dokumen kredit, pihak ahli waris juga berharap BRI mempertimbangkan kondisi keluarga yang telah berupaya membayar kewajiban meskipun debitur telah meninggal dunia.
Mereka menilai penyelesaian dengan pendekatan kemanusiaan akan lebih baik dibandingkan mempertahankan tagihan yang dapat semakin membebani keluarga ahli waris.
“Kami berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Jika memang ada dasar hukumnya, silakan diperlihatkan kepada ahli waris. Namun apabila terdapat kekeliruan dalam proses penyaluran kredit, sudah semestinya hal itu diakui dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Achmad Ulinuha.
Hingga audiensi berakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan. Meski demikian, pihak ahli waris menyatakan masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian secara musyawarah.
Apabila tidak ditemukan titik temu dan dokumen yang diminta belum diberikan, mereka mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.(Widi/Team)





