MOJOKERTO,BeritaTKP.com – Kasus hukum yang melibatkan dua wanita di Mojokerto, MZ (36) dan DS (33), kembali memicu perhatian publik. Setelah sebelumnya dikenal sebagai korban dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis, MZ kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Tersangka Kasus Penipuan Rp 92,9 Juta Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengonfirmasi bahwa MZ telah resmi ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Selasa (14/7/2026). MZ dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap DS, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Mojokerto.

“Hasil penyelidikan kami, tersangka MZ ternyata melakukan rangkaian tindak pidana penipuan terhadap korban atau pelapor. Korban mengalami kerugian Rp 92,9 juta,” ujar AKP Aldhino, Jumat (17/7/2026).

Laporan Balik dari Terpidana Status tersangka ini bermula dari laporan balik yang dilakukan oleh DS ke Polda Jatim. Sebagai informasi, DS sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Februari lalu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ.

Kini, posisi hukum berbalik di mana sang terpidana (DS) melaporkan MZ atas dugaan penipuan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian, bukti-bukti yang ditemukan mengarah pada keterlibatan MZ dalam tindak pidana penipuan tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(æ/red)