BEKASI, BeritaTKP.com – Harapan untuk melihat kesembuhan QSH (4) akhirnya pupus. Balita yang menjadi korban penganiayaan keji oleh ibu tirinya sendiri, DM (19), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kabar duka ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. “Iya betul,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Kamis (16/7/2026), saat dimintai keterangan terkait kondisi terakhir korban.

Penganiayaan Berulang Tersangka DM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus ini terbongkar setelah pihak UPTD PPA Kabupaten Bekasi menerima laporan mengenai kondisi korban yang mengalami luka-luka tidak wajar saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban. Bahkan, ditemukan pula luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong. Kekerasan tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026.

“Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak,” ungkap Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, Rabu (15/7/2026).

Motif Sakit Hati Dalam aksinya, tersangka sempat berbohong kepada petugas medis dengan dalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan karena korban terpeleset di kamar mandi. Namun, dokter yang memeriksa kecurigaan adanya kejanggalan pada luka korban, sehingga kasus ini diteruskan ke pihak berwajib.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa tindakan keji ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Diketahui, ayah kandung korban saat ini sedang bekerja di luar negeri dan disebut-sebut tidak mengetahui adanya kekerasan yang dialami anaknya.

Proses Hukum Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gayung, sikat gigi, pakaian tersangka, serta hasil visum. Atas perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, kepolisian terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA untuk menangani kasus ini hingga tuntas.(æ/red)