KUPANG, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengintensifkan penyelidikan terkait laporan dugaan intimidasi yang menyeret tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kasus ini mencuat menyusul meninggalnya almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha.

Pemeriksaan Saksi dan Scientific Investigation Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (15/7/2026), penyidik telah meminta keterangan dari 32 orang saksi. Para saksi yang diperiksa mencakup tenaga kesehatan, rekan kerja dr. Icha, pihak RSUD TTU, RS Leona, hingga pihak keluarga almarhumah.

“Kami sudah melakukan pengumpulan informasi dari 32 orang. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang nantinya akan dianalisis untuk mengetahui bagaimana dugaan ancaman atau intimidasi itu terjadi,” ujar Sigit.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Polisi berkolaborasi dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu, seperti psikologi forensik, viktimologi, kriminologi, hingga ahli hukum pidana, untuk memastikan hasil penyelidikan objektif dan komprehensif.

Konstruksi Perkara Penyidik tengah menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari saat pasien korban gigitan ular dirawat di RSUD TTU hingga dirujuk ke Rumah Sakit Leona. Pemeriksaan ini bertujuan untuk membangun konstruksi perkara yang utuh, termasuk menelusuri interaksi dan komunikasi antara para terlapor dengan tenaga medis di rumah sakit.

“Kami memeriksa sejak awal ketika ada pasien yang tergigit ular dirawat di RSUD TTU, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Leona. Kami meminta keterangan dari tenaga kesehatan, sejumlah pasien, hingga rekan kerja dr. Icha,” tambah Sigit.

Terkait kelanjutan status perkara, pihak Polda NTT menegaskan akan bersikap transparan. Apabila ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak ditemukan bukti peristiwa pidana, kepolisian akan menghentikan penyelidikan dan menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional.(æ/red)