KUNINGAN, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas dalam kurun waktu terkini, Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/7/2026), Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.,
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, beserta jajaran KBO, Kanit, dan Kasi Humas Polres Kuningan dengan Ringkasan Penindakan
Hingga saat ini, ke-11 laporan polisi tersebut telah memasuki tahap penyidikan, Sebanyak 12 orang tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tahanan. Yang mengkhawatirkan, 5 dari 12 tersangka tersebut merupakan residivis kasus serupa, khususnya dalam penyalahgunaan sabu-sabu.
“Narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kuningan. Kami, Polres Kuningan, akan terus bergerak, berantas, dan basmi peredaran gelap ini. Mari kita selamatkan bangsa kita dari jeratan narkoba,” tegas AKBP Muhammad Ali Akbar.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi fantastis, di antaranya:
* Sabu-sabu: 90 paket dengan berat total 125,21 gram. Estimasi nilai di pasar gelap mencapai Rp197,8 juta, atau hampir menyentuh angka Rp200 juta.
Ganja: 2 batang tanaman ganja dalam pot.
* Psikotropika: 24 butir jenis Alprazolam dan Lorazepam.
* Obat Keras Terbatas: 3.487 butir, meliputi jenis Tramadol, Dextro, dan Trifluoperazine.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan modus sistem tempel di lokasi-lokasi tertentu atau melalui transaksi langsung (COD).
Ancaman Hukuman Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan:
* Narkotika (Sabu): Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
* Ganja: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
* Psikotropika: Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman: Penjara paling lama 5 tahun.
* Obat Keras Terbatas: Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ancaman hukuman, Maksimal 12 tahun penjara.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menjaga generasi muda dari pengaruh buruk narkotika.(Media group)





