BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Pelarian panjang seorang narapidana kasus narkotika berinisial Asnawi akhirnya menemui titik akhir. Asnawi, yang sebelumnya sempat melarikan diri dari Rutan Polda Lampung pada Desember 2023, kini telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah tim Ditresnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tim menjemput Asnawi di Lapas Lhokseumawe pada 9 Juli 2026 dan membawanya melalui jalur udara untuk selanjutnya diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada 10 Juli 2026,” ujar Yuni, Senin (13/7/2026).
Rekam Jejak Pelarian Asnawi sebelumnya tercatat sebagai salah satu tahanan yang kabur dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Meski ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berkas perkara kasus narkobanya sempat dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Lampung pada Maret 2024. Namun, proses hukum tersebut sempat tertunda karena keberadaan tersangka yang tidak diketahui.
Pelarian Asnawi akhirnya berakhir pada 26 April 2025 setelah ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Saat penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram. Akibat perbuatannya di Aceh, Asnawi sempat menjalani masa hukuman di Lapas Lhokseumawe.
Proses Hukum Berlanjut Kini, setelah permohonan pemindahan narapidana disetujui, Asnawi akan segera menghadapi proses persidangan atas kasus lama yang sempat tertunda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Tersangka kini telah kami serahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas berkas perkara yang sebelumnya sempat tertunda,” pungkas Yuni.(æ/red)





