Lampung Selatan, BeritaTKP.com – Pelarian SS (33), seorang petugas honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, akhirnya berakhir. Setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari sepekan, pelaku pembacokan brutal terhadap tetangganya sendiri akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kronologi Penyerangan Brutal
Insiden nahas ini terjadi pada Jumat (26/6/2026) di Perumahan Sidosari 3, Dusun Cisarua, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, korban yang bernama Yudi Kurniawan sedang berada di depan rumahnya untuk mengisi bahan bakar mobil angkot yang dikemudikannya.
Secara tiba-tiba, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan melancarkan serangan dari arah belakang. Tanpa peringatan, pelaku membacok korban menggunakan sebilah golok. Meski sempat berusaha menangkis serangan dengan tangan dan kaki, korban tak berdaya menghadapi serangan membabi buta tersebut.
Akibatnya, korban menderita sekitar 19 hingga 20 luka bacok di berbagai bagian tubuh, termasuk leher, tangan, paha, hingga kedua kaki. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Bandar Lampung sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk menjalani operasi.
Motif Perselisihan Sepele
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi sadis ini diduga dipicu oleh persoalan sepele yang terjadi dua hari sebelum kejadian. Perselisihan bermula ketika korban melarang pelaku melintas di atas tembok rumahnya karena khawatir akan menyenggol mobil angkot yang sedang diperbaiki. Larangan tersebut diduga memicu dendam yang berujung pada aksi pembacokan.
Penyerahan Diri
Sempat mencoba melarikan diri, SS akhirnya berhasil diringkus setelah pihak keluarga menyerahkannya kepada penyidik Polsek Natar pada Jumat (3/7/2026). Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Natar sempat mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak berada di tempat. Setelah menjalani interogasi di Polsek Natar, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 466 KUHP,” tegas AKP Setio.
Kini, SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum atas aksi kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap tetangganya tersebut.(æ/red)





