Lumajang, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap MTA (22), seorang gadis muda yang ditemukan tewas tanpa busana di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, akhirnya terungkap. Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku, AR (18), yang ternyata adalah kekasih korban sendiri, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kasus tersebut:
1. Hubungan Asmara Selama Setahun
AR dan MTA telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Kedekatan inilah yang membuat AR menjadi orang terakhir yang bersama korban sebelum insiden mematikan tersebut terjadi di dalam kamar rumah korban.
2. Aksi Keji Usai Berhubungan Badan
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Setelah hubungan intim tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan fisik hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
3. Eksekusi yang Direncanakan secara Impulsif
Saat cekcok memuncak, pelaku mengambil kayu dari luar rumah untuk memukul korban sebanyak tiga kali. Setelah korban tak berdaya, pelaku menyumpal mulut korban dengan sprei dan menjerat lehernya menggunakan celana jins hingga tewas. Ditemukan pula luka robek pada jari korban yang menandakan adanya upaya perlawanan.
4. Motif Sakit Hati
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh emosi sesaat. Pelaku mengaku sakit hati karena korban melontarkan kata-kata yang menyinggung orang tua pelaku saat mereka bertengkar.
5. Upaya Menghilangkan Jejak dan Menyusun Alibi
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuang ponsel korban ke area perkebunan tebu guna menghilangkan jejak komunikasi. Tidak hanya itu, pelaku juga mencoba membangun alibi dengan berpura-pura mencari korban melalui tetangga, meminta mereka mengecek rumah korban, seolah-olah ia tidak tahu keberadaan MTA.
6. Alibi yang Gagal
Skenario yang disusun pelaku runtuh setelah hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bukti fisik, dan rekam jejak digital menunjukkan kejanggalan. Polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah aktor utama di balik kematian tersebut.
7. Ancaman Hukuman
Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(æ/red)





