
Surabaya, BeritaTKP.com – Aksi nekat seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning alias Nita berujung di kursi pesakitan. Ia diduga menyuruh operator alat berat untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Kasus perusakan aset negara ini mulai disidangkan di Ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (2/7/2026).
Kronologi Kejadian: Malam Penuh Penghancuran
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo, peristiwa tersebut terjadi pada malam hari tanggal 27 Agustus 2025. Aksi Murnita terencana dengan cukup matang:
- Penyewaan Alat Berat: Terdakwa menyewa satu unit ekskavator untuk menghancurkan bangunan yang ia klaim sebagai miliknya.
- Merusak Akses: Sebelum ekskavator masuk, terdakwa terlebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat bisa menjangkau target.
- Perobohan: Begitu akses terbuka, ekskavator langsung difungsikan untuk meratakan bangunan rumah dinas hingga menyisakan bagian garasi saja.
- Pembayaran: Setelah bangunan rata dengan tanah, terdakwa menyerahkan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator alat berat tersebut.
Motif dan Kerugian Negara
Murnita mengaku nekat melakukan aksi perobohan tersebut karena merasa telah membeli rumah itu dan berhak sepenuhnya atas bangunan tersebut. Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa bangunan itu merupakan aset resmi negara berupa rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Akibat aksi tersebut, negara mengalami kerugian materiil yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan pihak terkait, nilai kerugian negara akibat rusaknya fasilitas tersebut mencapai Rp 537,3 juta.
Dakwaan Hukum
Atas perbuatannya, Murnita kini harus mempertanggungjawabkan tindakan tersebut di mata hukum. Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain.
- Dakwaan Alternatif: Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini, proses peradilan terus berlanjut untuk menentukan sanksi hukum yang akan diterima terdakwa atas tindakan penggusuran sepihak terhadap aset negara tersebut.(æ/red)





