Jakarta, BeritaTKP.com – Seorang anggota Polres Tegal Kota dengan pangkat Aiptu N kini menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari. Langkah ini diambil guna memperlancar proses pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang wanita berinisial MAN, usia 30 tahun, hingga menyebabkan korban menderita luka berat. Keduanya diketahui memiliki hubungan di luar ikatan pernikahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menjelaskan bahwa selama masa penempatan khusus tersebut, Bidang Pengawasan Profesi dan Kepatuhan Internal (Bidpropam) Polda Jateng akan menelusuri secara mendalam seluruh fakta kejadian, bukti-bukti yang ada, serta keterangan dari para saksi. Hal ini dilakukan agar jalannya pemeriksaan berjalan secara profesional, adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai wujud komitmen menjaga nama baik dan integritas lembaga, Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menetapkan penempatan khusus selama 20 hari bagi yang bersangkutan. Tujuannya untuk memudahkan pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri,” ujar Artanto di kantor Polda Jateng pada Jumat, 3 Juli 2026.

Ia menambahkan, penanganan aspek hukum pidana dari kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sementara itu, proses pengecekan terkait kemungkinan pelanggaran kode etik tetap dijalankan oleh Bidpropam secara terpisah dan tidak tergabung dengan proses hukum pidana yang berlangsung.

Menurutnya, kebijakan penempatan khusus ini merupakan bagian dari prosedur baku dalam menegakkan disiplin dan aturan perilaku yang berlaku bagi seluruh anggota Polri.

Artanto dengan tegas menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan keringanan atau toleransi bagi setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun ketentuan etika profesi.

“Jika nanti hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan dikenakan proses hukum dan sanksi secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Semua tahapan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tidak memihak siapa pun,” tegasnya.

Peristiwa Bermula Sejak 2023

Diketahui, laporan terhadap Aiptu N diajukan oleh korban yang berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, dan disampaikan langsung ke Bareskrim Polri. Dugaan tindak penganiayaan tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2023, yang dipicu oleh adanya perselisihan antara korban dan terduga pelaku.

Artanto kembali menegaskan sikap tegas institusi terhadap kasus ini. “Bagi siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana atau melanggar kode etik, akan diproses tanpa pandang bulu dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(æ/red)