Viral Tapir Dibantai Massa di Mesuji, 4 Pelaku Ditangkap Polisi, Daging Satwa Dilindungi Sempat Dibagikan ke Warga

Lampung, BeritaTKP.com – Aksi pembantaian satwa langka yang dilindungi, yakni seekor tapir (Tapirus indicus), di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, akhirnya membuahkan penindakan hukum. Polda Lampung berhasil meringkus empat orang pelaku yang terlibat dalam tindakan keji tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi penangkapan keempat tersangka pada Jumat (3/7/2026). Kasus ini mencuat setelah video pembantaian tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan publik.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika seekor tapir keluar dari habitatnya dan melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera. Satwa tersebut sempat mencoba kembali ke dalam hutan, namun sejumlah warga justru melakukan pengejaran hingga ke dalam kawasan Register 45.

“Tapir itu kemudian ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong. Dagingnya bahkan sempat dibagikan kepada warga,” jelas Kombes Yuni.

Peran Keempat Tersangka

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap pembagian peran yang sangat terorganisir di antara keempat tersangka:

  • Ketut Suwarne (50): Diduga sebagai pelaku yang menombak tapir.
  • Wayan Supatre (30): Bertugas mengejar satwa tersebut.
  • Tri Suharyanto (45): Bertugas menyembelih satwa yang sudah tak berdaya.
  • Made Putra Yasa (43): Menyediakan senjata tajam (golok) yang digunakan dalam proses penyembelihan.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk potongan video viral, tombak patah, golok, serta sisa-sisa bagian tubuh tapir (kulit dan tulang belulang).

Ancaman Pidana

Keempat tersangka kini terjerat dalam pasal serius mengenai perlindungan satwa. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi.

Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan bagi masyarakat luas. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak memburu maupun membunuh satwa liar yang dilindungi karena perbuatannya dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.(æ/red)