Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran tramadol berkedok warkop di Bekasi dan menangkap seorang pengedar. (Foto: dok. Istimewa)

Bekasi, BeritaTKP.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang daftar G di Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pelaku berinisial MR (26) diamankan tanpa perlawanan, beserta barang bukti ratusan butir obat keras yang disembunyikan di sebuah warung kopi (warkop).

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas transaksi obat keras di sebuah warung kopi pinggir jalan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung tancap gas melakukan pengintaian dan penyergapan.

“Pelaku berhasil diamankan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi,” ujar Fatoni, Selasa (30/6/2026).

Rincian Barang Bukti Obat Keras

Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam warung, mereka menemukan ratusan butir obat terlarang golongan G yang siap edar. Pelaku rupanya menyamarkan bisnis ilegalnya dengan berkedok warung kopi biasa.

Adapun total barang bukti obat-obatan keras yang disita dari tangan MR berjumlah 693 butir, dengan rincian sebagai berikut:

  • 445 butir pil Tramadol.
  • 128 butir pil Hexymer.
  • 120 butir pil Trihexyphenidyl 2 mg.

Selain ratusan butir obat penenang dan daftar G tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang tindak kejahatan, meliputi:

  • Dua pak kantong plastik klip kosong.
  • Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
  • Uang tunai senilai Rp 330 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan.
  • Satu buah buku catatan rekapitulasi transaksi pembeli obat ilegal.

Proses Hukum Lanjutan

Tersangka MR beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut. Pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta terancam hukuman kurungan penjara yang cukup lama akibat perbuatannya yang membahayakan kesehatan masyarakat.(æ/red)