
Jakarta, BeritaTKP.com – Manajemen Pedal Padel akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan berinisial AL (sebelumnya dituduh mencuri raket) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan Pedal Padel yang saat ini sedang dalam proses hukum,” ujar perwakilan Manajemen Pedal Padel dalam keterangan resminya melalui akun Instagram, Senin (29/6/2026).
Bantah Keterlibatan Manajemen dan Pemilik
Pihak perusahaan menegaskan bahwa manajemen maupun pemilik sama sekali tidak mengetahui, tidak memberikan perintah, dan tidak menyetujui tindakan penyekapan tersebut dalam kapasitas apa pun.
Manajemen menjelaskan, perusahaan memang sempat melakukan pemeriksaan internal terkait adanya dugaan penyalahgunaan aset (pencurian raket) yang kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib. Kendati demikian, pihak manajemen menekankan bahwa proses hukum tersebut tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
“Namun demikian, proses tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran bagi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” imbuh pihak manajemen.
Dukung Penuh Proses Hukum
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan perusahaan, Manajemen Pedal Padel menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif penuh terhadap penyidikan yang tengah berjalan di kepolisian. Mereka meyakini bahwa segala bentuk pelanggaran hukum harus diselesaikan lewat jalur yang adil dan berintegritas.
“Kami sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan akan kooperatif penuh dengan pihak kepolisian dalam penyelidikan ini. Kami percaya bahwa setiap pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui jalur yang benar dan berkeadilan,” ungkapnya.
Perusahaan juga menyampaikan rasa prihatin mendalam kepada pihak korban. Menurut mereka, tidak seorang pun layak diperlakukan dengan cara-cara yang merendahkan martabat serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan fasilitas olahraga padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AL, menjadi korban penyekapan selama dua hari oleh rekan kerjanya sendiri usai dituduh menggelapkan atau mencuri raket. Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian, dan hingga saat ini dilaporkan bahwa empat orang pelaku telah berhasil diamankan.(æ/red)





