Jakarta, BeritaTKP.com – Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih menjadi jalur utama yang paling banyak digunakan dalam upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia. Dari sekitar 800 kasus yang berhasil diungkap aparat sepanjang awal hingga pertengahan 2026, sebanyak 249 kasus terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, menjelaskan tingginya angka pengungkapan di bandara tersebut disebabkan posisinya sebagai gerbang utama masuknya penumpang dan barang dari luar negeri ke Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan Bandara Soekarno-Hatta sebagai titik yang sangat krusial dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika. Karena itu, pengawasan terus diperketat melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Aviation Security (Avsec), serta instansi terkait lainnya.

Selain jumlah kasus yang tinggi, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Dari sekitar 800 kasus yang diungkap, total narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4,2 ton dengan berbagai jenis. Jika seluruh barang haram tersebut lolos ke masyarakat, diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 6,8 juta orang.

Syarif menambahkan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga melalui kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum di luar negeri. Kolaborasi tersebut bertujuan memutus jaringan penyelundupan narkotika internasional sebelum barang terlarang masuk ke wilayah Indonesia.

Bea Cukai juga mencatat adanya perubahan pola penyelundupan. Salah satunya adalah ganja yang kini tidak hanya berasal dari wilayah dalam negeri seperti Sumatera Utara atau Aceh, tetapi juga diselundupkan dari Amerika Serikat dengan sasaran pasar di Indonesia, termasuk Bali. Selain itu, petugas turut menggagalkan penyelundupan sekitar 1,05 ton methamphetamine serta lebih dari 85 ribu butir ekstasi yang berasal dari Eropa.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, khususnya bandara internasional, guna mencegah masuknya narkotika dan memutus jaringan peredaran gelap lintas negara.(æ/red)