
Pati, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial W (49) ditangkap setelah dua bulan buron usai diduga membunuh rekannya sendiri, S (64), yang berprofesi sebagai pedagang barang antik.
Tersangka berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pati di sebuah toko buah di Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (20/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melacak keberadaan pelaku selama masa pelariannya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban dan pelaku bersama-sama mencari bambu petuk, benda yang dipercaya sebagian masyarakat memiliki nilai mistis.
Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat perselisihan terkait biaya operasional selama pencarian bambu tersebut. Pelaku merasa seluruh pengeluaran yang telah dikeluarkannya tidak diganti oleh korban sehingga memicu pertengkaran.
Saat berada di kawasan Waduk Tepus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, korban sempat mendorong pelaku. Tersangka kemudian menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh. Dalam kondisi itu, pelaku mengeluarkan pisau dapur yang telah dibawanya dan menusuk korban sebanyak lima kali, terdiri dari tiga tusukan di bagian leher dan dua tusukan di bagian perut.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke tengah Waduk Tepus dan menutupinya menggunakan rerumputan. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kalimantan Selatan.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di bagian perut yang menembus organ hati serta luka sayatan pada leher yang merusak pembuluh darah utama sehingga menyebabkan perdarahan hebat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur, pakaian milik korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, serta uang tunai Rp10 ribu yang ditemukan di saku korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa kesal dan sakit hati akibat persoalan penggantian biaya selama perjalanan mencari bambu petuk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.(æ/red)





