Badung, BeritaTKP.com – Petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menemukan 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang dibawa seorang warga negara Portugal berinisial ACRDCFN (47). Amunisi tersebut ditemukan saat pemeriksaan keamanan di Terminal Keberangkatan Internasional.
Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan penemuan tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.28 WITA ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang hendak terbang menuju Abu Dhabi.
“Saat pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam tas ransel milik penumpang,” kata Artana, Rabu (24/6/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan manual dengan persetujuan pemilik tas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 50 butir amunisi kaliber .22 Long Rifle yang masih tersimpan dalam kotak amunisi dan dibungkus menggunakan tisu berwarna putih.
Setelah temuan tersebut, petugas segera mengamankan pemilik tas beserta barang bukti dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang bertugas di kawasan bandara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain puluhan amunisi, polisi juga menyita satu kotak amunisi berwarna hitam dan satu tas ransel hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, ACRDCFN mengakui bahwa amunisi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku sebagai anggota aktif federasi olahraga menembak di Portugal dan menduga amunisi tersebut tertinggal di dalam tas yang biasa digunakannya saat latihan menembak di negaranya.
“Ia menduga amunisi itu tertinggal di dalam tas yang biasa digunakan untuk latihan menembak,” ujar Artana.
Meski mengaku tidak menyadari amunisi tersebut masih berada di dalam tas saat melakukan perjalanan internasional, yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin maupun dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia terkait kepemilikan, penyimpanan, ataupun membawa amunisi di wilayah Indonesia.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Konsulat Portugal dan instansi terkait.
“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Artana.
Atas dugaan perbuatannya, warga negara Portugal tersebut disangkakan melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik masih mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut, termasuk memastikan asal-usul amunisi dan tujuan keberadaannya di wilayah Indonesia.(æ/red)





