BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Aksi nekat dua orang emak-emak yang diduga mengutil di sebuah toko grosir di Kota Bandar Lampung mendadak viral di media sosial. Kedua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa ini berhasil diamankan pihak kepolisian, sementara satu rekan mereka yang bertindak sebagai sopir masih dalam pengejaran (buron).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial IR (56), warga Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan ROS, warga Gadingrejo Timur, Kabupaten Pringsewu. Mereka diringkus setelah melancarkan aksinya di Toko Grosir Galih, Jalan Jalur Dua, Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling.
Pelaku Memanfaatkan Situasi Ramai Toko
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Kemiling pada 10 Juni 2026. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini berbagi peran dengan memanfaatkan kelengahan karyawan saat kondisi toko sedang dipadati pengunjung.
Dua pelaku bertugas masuk ke dalam toko untuk mengutil barang, sementara satu pelaku lainnya bersiap di dalam mobil yang diparkir di samping toko.
“Pelaku memanfaatkan situasi toko yang ramai. Saat karyawan lengah, mereka mengambil barang-barang dan memasukkannya ke dalam mobil yang sudah standby di samping toko,” jelas Kombes Pol Alfret saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Setelah menyadari adanya kejanggalan, pemilik toko segera melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang dagangannya telah raib. Produk yang berhasil digondol pelaku antara lain sekitar 100 renteng sampo, 12 liter minyak goreng kemasan, serta empat bungkus kopi ukuran 350 gram. Kerugian total ditaksir mencapai Rp3 juta.
Residivis Lintas Wilayah, Satu Sopir Masih Buron
Dari hasil pemeriksaan mendalam, polisi mengungkapkan fakta bahwa kedua emak-emak ini bukanlah pemain baru. IR diketahui pernah diproses hukum di wilayah Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa di wilayah MBK Bandar Lampung.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai sopir. Diduga, pelaku yang buron tersebut telah melarikan sebagian barang hasil curian berupa minyak goreng dan kopi.
“Untuk minyak goreng dan kopi diduga sudah dibawa kabur oleh satu orang yang diduga bagian dari komplotan mereka. Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tambah Alfret.
Berdalih Demi Kebutuhan Sehari-Hari
Sementara itu, Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristiyowati menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku nekat mencuri demi memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Kendati demikian, polisi tidak langsung percaya dan masih mendalami kemungkinan adanya lokasi grosir lain yang pernah menjadi sasaran komplotan ini.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan berbagai merek sampo, pakaian, sisa barang curian, serta rekaman CCTV yang merekam jelas aksi para pelaku. Atas perbuatan tersebut, kedua emak-emak ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya resmi ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.(æ/red)





