BANDUNG, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah melancarkan penyelidikan berskala besar terkait dugaan kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan ekstrem yang menimpa seorang wanita berinisial YTT (29). Korban yang sempat dinyatakan hilang bak ditelan bumi oleh pihak keluarga selama tiga tahun terakhir, mendadak ditemukan telantar di ruang perawatan rumah sakit dengan kondisi fisik yang rusak akibat penyiksaan berulang.

Aparat penegak hukum kini memburu terduga pelaku, seorang pria berinisial TH, yang diindikasikan kuat menjadi aktor tunggal di balik penyanderaan sadis ini.

Awal Mula Pengungkapan: Pesan WhatsApp Misterius

Kasus kemanusiaan yang memilukan ini akhirnya terkuak ke publik setelah adanya laporan polisi resmi dari kakak kandung korban pada 12 Juni 2026, dengan nomor registrasi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan kronologi dramatis penemuan korban di lapangan:

  • Pesan dari OTK: Pihak keluarga korban tiba-tiba menerima pesan singkat via aplikasi WhatsApp dari nomor seseorang yang tidak dikenal (OTK). Pesan tersebut mengabarkan bahwa YTT saat ini sedang kritis di rumah sakit.
  • Pengecekan ke RSHS: Kakak korban segera mendatangi ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk memastikan informasi tersebut.
  • Temuan Kondisi Tragis: Pihak keluarga terkejut saat mendapati YTT terbaring di ranjang rumah sakit dengan sekujur tubuh dipenuhi luka berat akibat hantaman benda keras, terutama di wilayah kepala, struktur wajah, dan kaki.

Manifes Dampak Penganiayaan dan Kerugian Materiil

Tiga Tahun Hidup di Bawah Tekanan:

Selama rentang waktu tiga tahun masa kehilangannya, YTT diduga kuat disekap di sebuah lokasi terisolasi di Kabupaten Bandung dan dijadikan objek penganiayaan sadis secara periodik oleh terlapor TH.

Kombes Pol Hendra Rochmawan membeberkan bahwa TH secara keji menyiksa korban menggunakan tangan kosong, hantaman benda tumpul, hingga sabetan senjata tajam. Akibat akumulasi kekerasan ekstrem tersebut, korban kini menderita cacat fisik permanen, meliputi:

  • Gangguan penglihatan parah (tidak dapat melihat secara normal).
  • Kerusakan struktur wajah hingga mengakibatkan bibir sumbing.
  • Hambatan motorik berat berupa sulit berbicara (afasia) serta kehilangan kemampuan untuk berjalan (lumpuh).

Selain menderita luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam, seluruh barang-barang berharga serta aset milik korban juga dilaporkan dikuras habis oleh pelaku dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp52 juta.

Langkah Taktis Penyelidikan Polda Jabar

Hingga saat ini, tim penyidik gabungan dari Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bandung terus melakukan pendalaman intensif. Petugas fokus mengumpulkan rekam medis korban dari RSHS Bandung, meminta keterangan saksi-saksi kunci, serta memburu nomor misterius yang mengirimkan pesan pelacakan pertama kali.

Polisi menegaskan akan menerapkan pasal berlapis terkait penculikan, penyekapan, penganiayaan berat yang direncanakan, serta pencurian dengan kekerasan terhadap tersangka TH dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara belasan tahun.(æ/red)