MOJOKERTO, BeritaTKP.com – Sebuah akhir yang menyentuh hati mewarnai penanganan kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pria berinisial EPB (35), yang sebelumnya sempat viral karena meninggalkan sepucuk surat tulisan tangan kepada korbannya, resmi menunaikan janji untuk memulangkan uang yang telah dicurinya.

Proses penyelesaian perkara ini berujung pada pencabutan laporan polisi oleh pihak korban setelah pelaku datang langsung meminta maaf sembari membawa serta anak kandungnya yang masih kecil.

Siasat Cicilan dan Kehadiran Sang Buah Hati

Pertemuan emosional antara pelaku dan korban, Alfin Setyo Tunggal (37), berlangsung di Markas Polsek Pungging pada Selasa pagi, 16 Juni 2026. EPB yang merupakan warga Kabupaten Sidoarjo ini hadir untuk menyerahkan sisa uang dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan petugas.

Proses pengembalian uang curian sebetulnya telah dicicil oleh pelaku dalam dua tahap:

  • Tahap Pertama (Selasa, 9 Juni 2026): Pelaku mengirimkan uang tunai sebesar Rp120 ribu melalui bantuan seorang perantara pada malam hari.
  • Tahap Kedua (Selasa, 16 Juni 2026): Pelaku datang langsung ke kantor polisi dengan menggandeng anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) untuk menyerahkan uang tahap kedua sebesar Rp200 ribu sekaligus menggenapi janjinya.

Melihat iktikad baik dan kejujuran pelaku yang menepati janji di dalam surat, hati Alfin luluh. Pemilik toko kelontong tersebut memilih untuk memaafkan pelaku dan mencabut laporan pidananya secara resmi demi masa depan anak pelaku.

Kronologi Kejadian dan Temuan Surat di Bawah Pintu

Kasus unik ini bermula pada Minggu siang, 7 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, EPB tertangkap tangan oleh Alfin tengah mengutil 6 bungkus rokok di dalam warungnya. Karena merasa iba, Alfin melepaskan pelaku setelah rokok tersebut dikembalikan.

Namun, Alfin terkejut bukan main ketika memeriksa laci kasir beberapa saat kemudian dan mendapati uang hasil dagangannya telah raib. Keesokan harinya, pada Senin pagi, 8 Juni 2026, istri Alfin menemukan selembar kertas yang diselipkan di bawah pintu toko mereka. Kertas tersebut rupanya adalah surat pengakuan dosa dari EPB.

Isi Surat Terbuka Sang Pencuri: “Mohon maaf Pak Bu, Saya sejak bekerja gaji digantung. Bapak Ibu, mohon maaf saya terdesak butuh uang. Mencari pinjaman namun tidak ada buat bayar semester anak saya. Kalau enggak bayar tidak bisa ikut. Uang bapak Rp 352.000. Saya gajian dua minggu lagi, saya kembalikan Rp 400.000. Mohon maaf Bapak Ibu. Sekolah anak saya tidak bisa ditunda. Saya pertama kali mencuri.”

Penyelesaian Melalui Jalur Kedamaian

Alfin mengakui bahwa dirinya terenyuh setelah membaca untaian kalimat jujur dari pelaku yang mengaku terpaksa mencuri demi membiayai ujian sekolah anaknya yang tidak bisa ditunda lagi.

“Pelaku sudah datang ke Polsek Pungging tadi pagi bersama saya. Di depan petugas, ia meminta maaf dan mengembalikan uang yang sempat diambilnya. Semuanya sudah diselesaikan secara damai dan laporan di kepolisian pun sudah resmi saya cabut,” ujar Alfin saat memberikan konfirmasi.

Kasus ini menjadi pengingat sosiologis di tengah masyarakat mengenai potret himpitan ekonomi yang kerap memicu tindakan nekat, sekaligus bukti bahwa pendekatan nurani (restorative justice) masih memiliki ruang dalam penegakan hukum di Indonesia.(æ/red)