JAKARTA, BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam megakorupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka kelima ini adalah Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris sekaligus pengendali utama vendor penyedia barang, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa status Andri dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Jumat malam, 12 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Kronologi Permufakatan Jahat Sejak Awal Ruang Pengadaan
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa skandal ini telah dirancang sejak awal tahun 2025. Rantai perkara bermula ketika Andri Mulyono melakukan pertemuan strategis dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil PT YAT guna mengincar ceruk proyek pengadaan di lingkungan badan baru tersebut.
Kejanggalan mulai terendus sejak Februari 2025. Meski proses lelang resmi belum dibuka, tersangka terpantau sangat aktif melakukan komunikasi rahasia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proyek pengadaan sepeda motor listrik operasional MBG.
Ironisnya, saat lobi-lobi tersebut berjalan, PT YAT secara hukum dan teknis sama sekali belum memenuhi kualifikasi sebagai vendor alat transportasi. Perusahaan ini tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif yang memadai untuk menopang pengadaan skala besar.
Modus Operandi: Manipulasi HPS dan Dokumen Fiktif
Guna memuluskan langkah PT YAT, tersangka diduga melakukan kongkalikong dengan oknum di internal BGN dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Praktik ini sengaja dilakukan untuk menggelembungkan (mark-up) harga satuan unit motor listrik agar nilainya mendekati batas pagu anggaran negara yang disediakan.
Lebih jauh, Kejagung menemukan bukti bahwa PT YAT telah menerima pembayaran penuh 100 persen dari kontrak. Pembayaran ini cair berkat manipulasi dokumen serah terima barang yang menyatakan bahwa proses perakitan armada motor listrik telah rampung sesuai spesifikasi. Faktanya, hasil uji fisik penyidik menunjukkan baik harga maupun spesifikasi riil kendaraan tersebut jauh di bawah standar kelaikan dan kebutuhan operasional BGN.
Peta Kerugian Negara dan Gurita 5 Tersangka
Hingga pertengahan Juni 2026, Korps Adhyaksa telah menyeret lima orang ke pusaran tersangka. Kelima nama tersebut mencakup struktur elit birokrasi dan swasta, yakni:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri / AYS (Orang kepercayaan Sony Sonjaya)
- Andri Mulyono / AM (Komisaris PT YAT)
Penyidik menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis ini sejatinya wajib dikelola oleh yayasan lokal yang terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, para petinggi BGN justru menunjuk jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif yang dikelola oleh kolega dan yayasan kroni yang tidak memenuhi syarat demi menyerap anggaran.
Daftar Pengadaan Penunjang MBG yang Diduga Di-mark-up:
- 21.801 Unit Motor Listrik: Nilai proyek fantastis mencapai Rp1,03 Triliun.
- 31.994 Unit Tablet Elektronik > * 5.400 Unit Televisi (Ukuran 75 Inci)
- 32.000 Pasang Sepatu
Atas tindakan manipulasi sistematis yang merugikan keuangan negara dalam skala masif tersebut, tersangka Andri Mulyono kini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan.(æ/red)





