JAKARTA, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang menyeret Hanania Travel terus bergulir. Polda Metro Jaya mencatat telah memeriksa 140 saksi, termasuk 122 korban yang mewakili 337 jemaah gagal berangkat umrah.
Data tersebut dihimpun hingga Kamis, 11 Juni 2026. Jumlah korban dalam kasus ini masih berpotensi bertambah karena polisi menduga masih ada jemaah lain yang belum melapor.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan 122 korban yang sudah diperiksa itu mewakili ratusan jemaah yang terdampak. Para korban tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kerugian yang mereka alami.
Menurut Andaru, proses penyidikan masih terus berjalan. Dari total 140 saksi yang sudah diperiksa, sebagian besar merupakan korban yang mengalami gagal berangkat umrah melalui Hanania Travel.
Polda Metro Jaya juga masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan karena korban diduga tidak hanya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi juga tersebar di daerah lain.
Andaru menyebut masih ada kemungkinan korban lain yang belum menyampaikan laporan. Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor agar datanya bisa masuk dalam proses penyidikan.
Selain memeriksa saksi dan korban, penyidik juga terus menelusuri aset milik tersangka. Penelusuran aset ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan kemungkinan pemulihan kerugian korban.
Pemeriksaan terhadap sejumlah influencer yang diduga ikut mempromosikan paket umrah Hanania Travel juga masih berlanjut. Polisi mendalami sejauh mana peran mereka dalam memasarkan layanan tersebut kepada masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap berikutnya. Penyidik masih bekerja mengumpulkan fakta, memeriksa saksi, menelusuri aset tersangka, dan melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ahmad Syah Farhan atau ASF, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sebagai tersangka. ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Saat ini, ASF ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dana masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, memastikan legalitas perusahaan, serta tidak mudah tergiur promo paket umrah sebelum melakukan pembayaran.(æ/red)





