SEMARANG, BeritaTKP.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AJS berusia 56 tahun. AJS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santriwati yang masih berusia anak.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan AJS awalnya datang sebagai tamu di pondok pesantren tersebut. Seiring waktu, ia kemudian ikut mengabdi di lingkungan pondok dan mengaku sebagai habib.
Dalam kasus ini, polisi menyebut pelaku diduga memanfaatkan dalih agama untuk memengaruhi para korban. AJS disebut memberi tekanan psikologis kepada korban dengan narasi bahwa mereka akan mendapat kesulitan rezeki atau berdosa jika menolak.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Mei 2023 hingga akhir November 2024. Kasus ini kemudian dilaporkan pada Mei 2025.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyidikan, tercatat ada delapan korban perempuan yang masih berusia sekitar 13 hingga 14 tahun.
Pada 2 Maret 2026, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan AJS sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan dan keagamaan harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Status sosial, kedekatan, maupun atribut keagamaan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau memanipulasi korban.
Pihak berwenang diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius, menjaga identitas korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.(æ/red)





