BADUNG, BeritaTKP.com – Seorang buronan Interpol asal Australia gagal meninggalkan Bali setelah kedapatan menggunakan identitas palsu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Pria tersebut diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu, 6 Juni 2026, saat hendak terbang menggunakan jet pribadi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara. Ia menyebut petugas imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap pergerakan orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Kasus ini bermula saat petugas Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat private CAPA Jet dengan nomor penerbangan N917CJ di Terminal Selatan Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 22.00 Wita.

Jet pribadi tersebut rencananya akan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik. Pesawat itu dijadwalkan membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing.

Empat penumpang tersebut masing-masing berinisial ARR asal Portugal, GAM dan FMJ asal Brasil, serta GS asal Italia. Namun saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu penumpang bernama GAM.

Petugas mendapati bahwa GAM tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia. Temuan itu membuat petugas menunda keberangkatan pesawat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun sebelum pendalaman selesai dilakukan, seluruh penumpang disebut masuk secara diam-diam ke dalam pesawat dan bersiap untuk terbang. Mengetahui hal tersebut, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan.

Pesawat yang sudah bergerak menuju landasan pacu akhirnya diperintahkan kembali ke Terminal VIP. Petugas kemudian melakukan penyisiran di dalam pesawat.

Saat penyisiran dilakukan, petugas menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di area kabin.

Pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan GAM ternyata palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu diketahui sebagai AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla.

Hasil penelusuran sistem keimigrasian menunjukkan bahwa AP masuk dalam daftar buronan Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen.

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau atau NCB Canberra, AP diduga terlibat dalam tindak pidana lintas negara dan sedang dicari oleh aparat penegak hukum internasional.

Dalam dokumen Interpol, AP disebut sebagai salah satu figur dalam jaringan kejahatan terorganisasi lintas negara atau Transnational Serious Organised Crime (TSOC). Ia juga disebut sebagai anggota senior kelompok geng motor di Australia.

Pihak Australian Federal Police atau AFP menyebut AP diduga bertanggung jawab atas sejumlah upaya penyelundupan narkotika dalam skala besar ke Australia. Ia juga disebut telah lama menghindari kejaran aparat dan diduga berusaha melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah.

Kasus ini kini ditangani bersama oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Koordinasi juga dilakukan dengan AFP serta Drug Enforcement Administration atau DEA Amerika Serikat.

Koordinasi lintas negara tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan AP dalam jaringan kejahatan transnasional. Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa pengawasan imigrasi di bandara internasional memiliki peran penting dalam mencegah pelarian buronan lintas negara.(æ/red)