SUMATERA UTARA, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara membongkar dugaan praktik siaran langsung bermuatan konten dewasa melalui platform TikTok. Dalam kasus ini, seorang host live diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta dalam sehari.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya konten tidak pantas di media sosial. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial NFR berusia 28 tahun di wilayah Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NFR diketahui mengelola akun TikTok bernama Koko BR. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan fitur live streaming dan sistem hadiah virtual yang tersedia di platform tersebut.
NFR berperan sebagai host atau pemandu siaran langsung. Ia diduga merekrut sejumlah perempuan dewasa untuk tampil sebagai talent dalam siaran tersebut.
Dalam siaran itu, penonton diajak mengikuti tontonan berbasis tantangan atau challenge. Apabila target koin yang ditentukan tercapai, talent diduga diarahkan untuk melakukan aksi tidak pantas di hadapan penonton.
Aktivitas tersebut disebut mampu menarik banyak pengguna media sosial. Dalam setiap siaran langsung, akun tersebut bisa ditonton sekitar 18 ribu hingga 29 ribu pengguna.
Para penonton kemudian memberikan hadiah virtual atau gift berupa koin. Koin tersebut dapat ditukarkan menjadi uang tunai, sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan perhatian utama kepolisian bukan hanya pada keuntungan yang didapat pelaku, tetapi juga dampaknya terhadap generasi muda.
Menurut Kristinatara, siaran seperti itu sangat berbahaya jika sampai diakses oleh anak-anak di bawah umur. Konten dewasa di ruang digital dinilai dapat memberi dampak buruk terhadap perkembangan mental dan moral anak.
Ia juga menyoroti bahwa paparan konten tidak pantas di media sosial dapat berhubungan dengan meningkatnya risiko kekerasan seksual dan perilaku menyimpang yang melibatkan anak-anak maupun remaja.
Untuk menghentikan penyebaran konten serupa, Polda Sumut telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan dalam operasional siaran langsung tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi untuk memblokir akun Koko BR. Selain itu, pemantauan terhadap akun-akun lain dengan pola serupa juga terus dilakukan.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Pengawasan diperlukan agar anak tidak mudah terpapar konten yang tidak sesuai usia.
Atas perbuatannya, NFR kini menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polisi memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan. Hal itu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik siaran bermuatan konten dewasa tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa fitur live streaming di media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab. Platform digital memang bisa menjadi tempat mencari penghasilan, tetapi penyalahgunaan fitur untuk konten terlarang tetap dapat berujung proses hukum.(æ/red)





