BOGOR, BeritaTKP.com – Polisi mengerahkan tim K9 dari Direktorat Polisi Satwa atau Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri untuk mencari kawanan anjing pemburu yang lepas di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan setelah seorang bocah berinisial MAS berusia 9 tahun meninggal dunia akibat diserang kawanan anjing pemburu babi hutan di kawasan tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan penyisiran dilakukan untuk meredam keresahan warga sekaligus memastikan lingkungan kembali aman setelah insiden tragis tersebut.

Menurut Wikha, Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menerjunkan tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari personel Ditpolsatwa Baharkam Polri, dua ekor anjing pelacak K9, personel Polres Bogor, serta anggota Polsek Jasinga.

Operasi pencarian difokuskan di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga. Berdasarkan laporan warga, terdapat 12 anjing pemburu yang lepas dari pengawasan pawangnya.

Hingga saat ini, petugas telah menangkap empat ekor anjing, sementara sejumlah anjing lainnya masih dalam pencarian di area penyisiran.

Setiap anjing pemburu yang berhasil ditangkap langsung dievakuasi ke Markas Ditpolsatwa Baharkam Mabes Polri. Langkah ini dilakukan agar lingkungan warga kembali aman dan tidak ada lagi potensi serangan terhadap masyarakat.

Selain melakukan penyisiran di lapangan, Polres Bogor juga terus memperkuat proses penyidikan kasus meninggalnya MAS. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka.

Y merupakan pemilik anjing yang diduga menyerang korban hingga meninggal dunia. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas perburuan babi hutan yang menggunakan anjing di kawasan Jasinga.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 57 saksi dan menyita 21 kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan babi hutan.

Polisi juga melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor Bareskrim Polri dengan metode scientific crime investigation.

Selain itu, Polres Bogor turut berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi rabies pada anjing yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa Polri hadir bukan hanya untuk proses hukum, tetapi juga untuk memberi rasa aman kepada warga. Ia mengimbau masyarakat Desa Sipak agar tetap tenang karena petugas sudah melakukan pengamanan dan penyisiran di titik-titik rawan.

Sebelumnya, MAS meninggal dunia setelah diserang anjing pemburu babi hutan saat sedang memancing belut bersama temannya di kawasan hutan Jasinga.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk komunitas pemburu yang menggunakan anjing untuk berburu babi hutan di kawasan Jasinga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hewan pemburu harus benar-benar berada dalam pengawasan pemiliknya. Aktivitas berburu yang tidak terkendali bisa membahayakan warga, terutama anak-anak yang berada di sekitar lokasi.(æ/red)