Sukabumi, BeritaTKP.com – Seorang investor asal Kabupaten Sukabumi, Munjayin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp218 miliar terkait proyek pengambilalihan 97 dapur khusus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, Munjayin meminta kejelasan dan kepastian hukum atas kerja sama yang telah disepakati dengan pihak terkait.
Menurut Ahmad Yazdi, persoalan bermula dari proyek pembangunan 100 dapur khusus perintis di lahan milik TNI yang dilaksanakan pada tahun 2024. Proyek tersebut disebut menyisakan berbagai kewajiban pembayaran kepada sejumlah vendor, sehingga dibutuhkan investor untuk memberikan dana talangan.
Munjayin kemudian menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) senilai Rp218,25 miliar. Sebagai bentuk komitmen, ia disebut telah menyerahkan dana awal sebesar Rp66 miliar secara tunai, sementara sisanya melalui mekanisme cek.
Namun hingga kini, pihak investor mengaku belum memperoleh hak pengelolaan dapur sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut. Kuasa hukum menyebut dana yang disetorkan justru digunakan untuk menyelesaikan kewajiban proyek sebelumnya kepada para vendor.
“Kami meminta kepastian apakah kerja sama ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan. Ketidakjelasan ini terus menimbulkan kerugian karena kewajiban finansial masih berjalan,” ujar Ahmad Yazdi.
Polemik semakin berkembang setelah muncul perbedaan pandangan dari sejumlah pejabat terkait legalitas kerja sama tersebut. Pihak kuasa hukum mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti transaksi kepada pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Selain itu, kuasa hukum juga membeberkan sejumlah komunikasi yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait melalui pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut muncul perdebatan mengenai status aset, legalitas kerja sama, hingga kewenangan pengelolaan dapur perintis yang menjadi objek perjanjian.
Merasa belum mendapatkan solusi yang jelas, pihak investor berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta adanya penyelesaian yang transparan dan adil agar hak-hak seluruh pihak yang terlibat dapat terlindungi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz, menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan BGN pusat. Ia menyarankan agar pihak terkait berkoordinasi langsung dengan lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut.
Hingga kini, polemik mengenai pengelolaan puluhan dapur SPPG tersebut masih menunggu kejelasan dan penyelesaian dari pihak-pihak terkait.(æ/red)





