Jakarta, BeritaTKP.com – Seorang wanita lanjut usia bernama Hartanti (61) menjadi korban perampokan disertai kekerasan di kediamannya di Kampung Pisangan, Jalan Makmur RT 01/RW 04, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026). Korban diduga dirampok oleh tetangganya sendiri yang mengancam menggunakan sebilah golok sebelum menggasak sejumlah barang berharga.
Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat korban tengah bersiap melaksanakan salat di rumahnya. Saat itu, korban mendengar seseorang masuk ke dalam rumah dan sempat mengira orang tersebut adalah anaknya.
Namun, dugaan itu keliru. Orang yang masuk ternyata adalah tetangganya sendiri yang diketahui bernama Marhum.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan melarang korban berteriak meminta pertolongan.
“Kemudian pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan korban tidak boleh berteriak, selanjutnya pelaku melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat melucuti korban mengambil barang-barang korban,” ujar AKP Andre Tri Putra.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik Hartanti, di antaranya uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat sekitar 1 gram, serta satu unit telepon seluler Samsung A07.
Usai menguasai barang-barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban.
Dalam kondisi tangan, kaki, dan mulut masih terlilit lakban, Hartanti berusaha melepaskan ikatan tersebut seorang diri. Setelah berhasil membebaskan diri, ia melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya mendatangi Polsek Cakung.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban tiba di Polsek Cakung dengan kondisi wajah yang masih tertutup lakban.
“Sekira pukul 14.00 WIB, korban datang ke Polsek Cakung dengan kondisi wajah masih terlakban dan mengaku menjadi korban pencurian,” kata Andre.
Berbekal keterangan korban, polisi segera bergerak menuju rumah terduga pelaku yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan dan langsung dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan dan barang bukti hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke Polsek Cakung,” jelas Andre.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi perampokan tersebut dilakukan karena motif ekonomi, yakni untuk menguasai harta milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.(æ/red)