Surabaya, BeritaTKP.com – Terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany, akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2012. Penangkapan dilakukan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya.

Bo Feng Mei diamankan pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang terpidana yang telah masuk dalam daftar buron selama bertahun-tahun.

BeritaTKP

Sebelumnya, Bo Feng Mei diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi yang dilayangkan Jaksa Eksekutor. Terpidana juga sempat akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2012.

Namun, saat itu proses eksekusi tidak berhasil dilakukan. Jaksa Eksekutor disebut mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana hingga memicu keributan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sejak peristiwa tersebut, Bo Feng Mei menghilang dan tidak lagi terpantau oleh Jaksa Eksekutor. Upaya pencarian kemudian terus dilakukan hingga akhirnya keberadaan terpidana berhasil dilacak oleh tim gabungan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Bo Feng Mei telah ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa pidana.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan menegaskan bahwa buronan tidak memiliki ruang aman untuk terus menghindari proses hukum. (yanto)