Banten, BeritaTKP.com – Seorang prajurit TNI AD berinisial Kopral R resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap dua anggota Brimob Polda Banten di Kota Serang, Provinsi Banten.
Kopral R yang merupakan anggota Kodim 0602/Serang diduga berperan sebagai pihak yang membekingi aktivitas para debt collector dalam proses penarikan kendaraan. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap yang bersangkutan.
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, membenarkan bahwa Kopral R telah diproses secara hukum. Saat ini, prajurit tersebut ditahan di Rutan Denpom III/4 Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
“Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Ditahan di Denpom III/4 Serang,” kata Mahmuddin Abdillah, Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus pengeroyokan ini bermula saat sekelompok debt collector menghentikan sebuah mobil yang disebut memiliki tunggakan cicilan. Situasi kemudian memanas hingga berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota Brimob, yakni Bripda FN dan Bripda YBS.
Akibat insiden tersebut, kedua korban mengalami luka bacok di bagian kepala hingga tangan. Keduanya hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Banten.
Terkait dugaan peran Kopral R dalam perkara tersebut, Mahmuddin menyebut yang bersangkutan patut diduga menjadi backing atau beking dalam aktivitas penarikan kendaraan oleh debt collector.
“Patut diduga jadi backing matel,” terangnya.
Di sisi lain, Polda Banten telah menangkap empat orang debt collector yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial FN, YS, GB, dan MM.
Dua pelaku, yakni FN dan YS, lebih dulu ditangkap tidak lama setelah kejadian. Mereka diamankan di sekitar Gerbang Tol Serang Barat oleh personel Brimob Polda Banten.
Dalam video yang beredar, sejumlah personel Brimob Polda Banten tampak mengenakan seragam hitam lengkap dan membawa senjata laras panjang saat menggiring dua pelaku masuk ke dalam mobil.
Setelah itu, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni GB dan MM. Keduanya diamankan di wilayah Tangerang pada Rabu, 3 Juni 2026, oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa yang berujung kekerasan terhadap aparat. Selain itu, adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI sebagai beking debt collector membuat perkara ini semakin disorot publik.
Pihak TNI memastikan proses hukum terhadap Kopral R akan terus berjalan. Sementara itu, Polda Banten masih mendalami peran para debt collector yang telah ditangkap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengeroyokan tersebut.(æ/red)





