JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap dugaan penggunaan rekening milik office boy hingga cleaning service dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA.
Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan temuan itu terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Dari hasil penelusuran, KPK menemukan 96 rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah rekening disebut menggunakan nama pihak lain, mulai dari cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, hingga rekening hasil pembelian.
Menurut Setyo, penggunaan rekening pihak lain diduga dilakukan untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui Jaya Saputra. Perintah tersebut kemudian diduga diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Keduanya disebut diminta menarik uang dari berbagai layanan keimigrasian. Layanan tersebut meliputi perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.
KPK juga menduga sejumlah staf ikut dilibatkan dalam pengumpulan dana. Salah satunya Gusti Benardiansyah, yang disebut menggunakan beberapa rekening sebagai penampung dana dari sponsor maupun penjamin WNA.
Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus izin tinggal melalui jalur layanan keimigrasian. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang masuk ke rekening-rekening tersebut.
KPK menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Uang itu disebut diterima setiap hari Jumat saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga total uang yang diterima Silmy Karim mencapai Rp 145,5 miliar. Dana tersebut disebut diterima melalui transfer maupun secara tunai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan izin tinggal WNA. Selain itu, temuan penggunaan rekening pihak lain menunjukkan adanya dugaan upaya menyamarkan aliran dana.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Kasus dugaan korupsi di sektor keimigrasian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap layanan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengendalian internal dinilai perlu diperkuat agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi.(æ/red)





