Deli Serdang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi menggunakan sistem berantai untuk mengaburkan identitas bandar utama. Dalam operasi yang digelar kurang dari satu bulan, puluhan tersangka berhasil diamankan bersama berbagai jenis barang bukti narkotika.
Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026 menyasar sejumlah wilayah yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengungkap 65 kasus dan menangkap 78 orang tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, , menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan pola jaringan berantai atau sel terputus. Dengan metode ini, setiap anggota jaringan hanya mengetahui pihak tertentu dalam rantai distribusi sehingga keberadaan bandar utama menjadi lebih sulit dilacak.
Menurutnya, sistem tersebut sengaja dirancang untuk memutus alur informasi apabila salah satu pelaku tertangkap oleh aparat penegak hukum.
Pengguna Berubah Menjadi Pengedar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fenomena yang cukup mengkhawatirkan. Banyak pengguna narkoba yang awalnya hanya sebagai konsumen kemudian beralih menjadi pengedar.
Perubahan peran tersebut umumnya dipicu oleh ketergantungan terhadap narkotika dan keinginan memperoleh keuntungan secara cepat. Akibatnya, mereka ikut memperluas jaringan peredaran dan menciptakan mata rantai baru dalam bisnis ilegal tersebut.
Menurut Fery, kondisi itu membuat pemberantasan narkoba menjadi lebih kompleks karena pelaku terus bertambah dari kalangan pengguna yang direkrut atau memilih terlibat dalam distribusi barang haram.
Barang Bukti Beragam, Termasuk Liquid Vape Narkotika
Dari puluhan tersangka yang diamankan, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu-sabu seberat 963 gram.
Ganja kering seberat 85 gram.
Tanaman ganja sebanyak 40 batang.
Pil ekstasi sebanyak 7 butir.
Satu botol cairan rokok elektrik (liquid vape) yang mengandung zat narkotika.
Temuan liquid vape mengandung narkotika menjadi salah satu indikasi munculnya modus baru dalam penyalahgunaan narkoba yang kini mulai berkembang di masyarakat.
Operasi Menjangkau 11 Kecamatan
Selama Operasi Antik Toba 2026, aparat melakukan penindakan di 11 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten .
Wilayah yang menjadi sasaran operasi meliputi Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, dan Galang.
Selain hasil selama operasi berlangsung, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga mencatat pengungkapan 80 kasus narkoba lainnya sepanjang Mei 2026 di luar rangkaian Operasi Antik. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 97 tersangka berhasil diamankan.
Bandar Dijerat Pasal Berat, Pengguna Direhabilitasi
Untuk para bandar dan pengedar, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, pendekatan berbeda diberikan kepada tersangka yang terbukti hanya sebagai pengguna atau pecandu. Mereka akan diproses berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika dan menjalani asesmen terpadu bersama .
Melalui asesmen tersebut, aparat akan menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Deli Serdang masih menjadi ancaman serius. Karena itu, aparat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan sekaligus memutus rantai perekrutan pengguna yang bertransformasi menjadi pengedar dalam jaringan narkotika.(æ/red)





