Jakarta, BeritaTKP.com – Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya kini telah ditahan oleh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, , mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan justru diloloskan dan ditetapkan sebagai mitra program.

Menurut hasil penyidikan, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Beberapa di antaranya bahkan disebut menjadi sarana yang digunakan pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari program yang dibiayai negara tersebut.

Dugaan Intervensi dalam Proses Verifikasi

Penyidik menemukan adanya indikasi pengaturan dalam tahapan verifikasi kelayakan calon mitra SPPG. Mekanisme yang seharusnya berjalan objektif diduga diintervensi sehingga yayasan yang tidak memenuhi ketentuan tetap memperoleh persetujuan.

Proses tersebut disebut dilakukan melalui pengaturan data dan verifikasi pada portal mitra BGN. Dengan adanya campur tangan para tersangka, sejumlah lembaga yang seharusnya tidak lolos seleksi akhirnya mendapatkan status sebagai mitra resmi SPPG.

Temuan ini menjadi salah satu dasar utama penyidik dalam menetapkan ketiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Program Strategis dengan Anggaran Ratusan Triliun

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional. Melalui program ini, pemerintah menyalurkan makanan bergizi kepada anak-anak sekolah guna membantu pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Pelaksanaan program berada di bawah koordinasi BGN dan didukung oleh anggaran yang sangat besar. Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp85,27 triliun untuk program tersebut. Sementara pada tahun 2026, anggarannya meningkat menjadi sekitar Rp298 triliun yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besarnya nilai anggaran membuat tata kelola program menjadi sorotan. Penyidik kini mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan mitra SPPG serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, namun justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu melalui rekayasa proses verifikasi dan penunjukan mitra pelaksana.(æ/red)