Polisi gelar perkara kasus tiga pendaki Dukono meninggal

HALMAHERA UTARA, BeritaTKP.com — Polisi menetapkan penyedia layanan open trip berinisial RS alias Reza Selang atau Anak Esa sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya tiga pendaki di Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terkait insiden pendakian yang berujung maut tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, mengatakan RS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam menjalankan kegiatan pendakian.

“Untuk tersangka satu orang atas nama Reza Selang alias Anak Esa. Saudara RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena kealpaan atau lalainya,” kata Wahyu, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone dalam kondisi rusak, satu tas rompi punggung, satu tas gunung warna hijau, serta satu set tongkat pendaki dalam kondisi rusak.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas perlengkapan drone merek DJI tanpa kamera drone.

“Satu set tongkat pendaki dalam kondisi rusak dan satu tas perlengkapan drone merek DJI minus kamera drone,” terang Wahyu.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Sebelumnya, tiga pendaki dilaporkan meninggal dunia saat Gunung Dukono mengalami erupsi. Mereka terdiri dari dua warga negara Singapura dan satu warga Ternate.

Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, sebelumnya membenarkan bahwa tiga korban meninggal dalam peristiwa tersebut.

“Tiga korban meninggal dunia, dua di antaranya warga negara asing asal Singapura. Satu lainnya warga Ternate,” kata Erlichson.

Saat erupsi terjadi, terdapat 20 pendaki yang berada di kawasan Gunung Dukono. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan warga negara asing.

Selain tiga korban meninggal dunia, sebanyak lima pendaki lainnya mengalami luka-luka akibat erupsi tersebut.

Gunung Dukono diketahui berstatus Level II atau Waspada. Aktivitas visual dan kegempaan gunung tersebut mengalami peningkatan sejak 29 Maret 2026, dengan rata-rata tercatat sekitar 95 kejadian erupsi.

Saat ini, polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan mendalami seluruh rangkaian kegiatan pendakian yang berujung pada meninggalnya tiga pendaki tersebut.(æ/red)