
SEMARANG, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Koperasi tersebut diketahui bernama Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam perkara ini, polisi mengungkap total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,6 triliun. Sementara jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari para korban. Dari hasil penyidikan, penghimpunan dana masyarakat diduga telah dilakukan sejak 2018 hingga 2025.
Modus yang digunakan yakni menawarkan sejumlah program simpanan dengan janji keuntungan tinggi. Namun, koperasi tersebut disebut tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pihak koperasi yang bersangkutan tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan. Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun,” kata Djoko di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Kamis (21/5/2026).
Dana masyarakat dihimpun melalui sejumlah produk simpanan. Di antaranya Sipintar, Simpanan Berjangka Pasti Untung (SiJangkung), Simapan, SiRutplus, hingga Simpanan Ibadah (Si Indah).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku Kepala Cabang BLN Salatiga.
“Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi,” terang Djoko.
Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai 41 ribu nasabah. Para nasabah tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah.
Di Jawa Tengah, koperasi tersebut diketahui memiliki 17 kantor cabang. Tiga cabang terbesar saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut juga disebut tersebar di sejumlah provinsi lain. Di antaranya Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, serta berbagai dokumen administrasi lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Jawa Tengah juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.(æ/red)





