SUKOHARJO, BeritaTKP.com — Warga Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggelar aksi protes terhadap keberadaan Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah di wilayah mereka.
Aksi tersebut berlangsung pada Sabtu (16/5/2026). Warga awalnya menggelar orasi di depan Masjid Al-Huda, kemudian melanjutkan kegiatan dengan doa bersama dan jalan sehat mengelilingi kampung.
Dalam aksi itu, warga turut membawa spanduk berisi penolakan terhadap keberadaan warung non-halal di lingkungan mereka. Aspirasi warga tersebut meminta agar izin warung ditinjau kembali.
Ketua RW setempat, Bandowi, mengatakan warga semula berencana menggelar aksi di jalan raya dekat lokasi Warung Mie dan Babi Pinggir Sawah. Namun, rencana tersebut dibatalkan setelah warga mendapatkan respons dan jaminan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Dari Pemkab Sukoharjo, di akhir-akhir jam suara kita sudah direspons dan ditindaklanjuti. Dari awal rencana kita unjuk rasa di pinggir jalan, kita ganti gerak jalan dan doa bersama. Aspirasinya tetap menolak warung non-halal,” kata Bandowi, Sabtu (16/5/2026).
Sementara itu, pengelola Warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, yang berada di lokasi bersama kuasa hukumnya, menyatakan tidak mempermasalahkan aksi yang dilakukan warga.
Menurut Jodi, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, sebagai pelaku usaha, ia juga menegaskan tidak pernah menghalangi siapa pun yang ingin datang ke tempat usahanya.
“Itu hak setiap warga negara untuk melakukan aksi maupun orasi. Tapi saya sebagai pengusaha, tidak menghalangi orang datang ke tempat saya,” kata Jodi.
Kuasa hukum Warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan, menyebut usaha milik kliennya tidak melanggar aturan. Ia menilai lokasi warung juga tidak berada tepat di tengah permukiman warga, karena di sisi kanan dan kirinya terdapat pabrik, sementara bagian depan menghadap area persawahan.
Terkait adanya jaminan dari Pemkab Sukoharjo untuk menindaklanjuti aspirasi warga, Cucuk mengatakan pihaknya masih menunggu isi surat resmi tersebut. Ia menegaskan, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pencabutan izin usaha, maka kewenangannya berada pada instansi yang berwenang sesuai aturan.
“Itu di luar wilayah kami. Tapi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki izin, tentu harus dilindungi hak-hak kami. Kami juga akan menentukan langkah hukum, seandainya ada pencabutan izin, dan sebagainya,” ucap Cucuk.
Hingga kini, pihak pengelola masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pemerintah daerah. Sementara warga tetap menyampaikan aspirasi penolakan mereka secara terbuka dengan harapan ada penyelesaian melalui jalur resmi dan mediasi.(æ/red)





