MALAKA, BeritaTKP.com — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Korban diketahui berinisial AN (47), seorang petani yang merupakan warga setempat. Kasus ini mulai ditangani Polres Malaka melalui Satuan Reserse Kriminal setelah menerima laporan dari warga terkait temuan jasad tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malaka bersama personel Polsek Laenmanen langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi bersama Unit Identifikasi kemudian melakukan olah TKP, mengamankan area lokasi penemuan, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke Puskesmas Nurobo untuk menjalani pemeriksaan medis luar dan permintaan Visum et Repertum (VER).
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil pendalaman informasi dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi kejadian serta mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial YDA (27), ADN (18), dan AN (17).
“Ketiganya kakak beradik yang merupakan anak kandung korban,” ungkap Kapolres Malaka, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kasus ini diduga berawal dari rasa sakit hati para pelaku terhadap korban. Korban disebut kerap memaki dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yang merupakan ibu kandung dari ketiga terduga pelaku.
Kapolres menjelaskan, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Dua pelaku dewasa, yakni YDA dan ADN, diduga berperan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, satu terduga pelaku yang masih di bawah umur, yakni AN, diduga membantu dengan cara menggali lubang dan mengubur jenazah korban di lokasi tersebut.
“Peran masing-masing pelaku, yakni dua orang pelaku dewasa, YDA dan ADN, berperan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan satu orang pelaku yang masih di bawah umur, AN, berperan membantu dengan cara menggali lubang dan mengubur jenazah korban di lokasi tersebut,” jelasnya.
Hingga kini, dua pelaku dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Malaka. Sementara pelaku yang masih berusia di bawah umur masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kupang sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, melakukan gelar perkara, serta melengkapi berkas dan barang bukti agar proses hukum dapat berjalan lancar.
AKBP Riki Ganjar Gumilar menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar setiap persoalan keluarga maupun sosial diselesaikan secara bijaksana melalui musyawarah dan tidak menggunakan kekerasan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malaka agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.(æ/red)





