Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial ES (39), warga Bondowoso, Jawa Timur, kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, melalui Aipda Oktorio, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu (5/11/2025) di area SPBU Alasrejo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo. Saat itu, pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra dan beristirahat di gazebo SPBU.
Di lokasi tersebut, pelaku bertemu dengan korban yang juga sedang beristirahat. Saat berbincang di gazebo, pelaku sempat berusaha meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan.
“Namun pada saat itu oleh saksi kendaraan tersebut tidak dipinjamkan,” jelas Aipda Oktorio, Jumat (15/5/2026).
Tak lama kemudian, saat korban beranjak dari gazebo menuju toilet, pelaku diduga langsung melancarkan aksinya. ES membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban beserta satu unit ponsel Infinix Smart 8 yang tersimpan di dasbor depan kendaraan.
“Pelaku selanjutnya mengendarai sepeda tersebut menuju arah Situbondo dengan meninggalkan sepeda Supranya,” terang Oktorio.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh anak korban dan dilaporkan kepada warga setempat. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, kasus tersebut akhirnya menemui titik terang. Polsek Wongsorejo mendapat informasi dari Polsek Situbondo Kota bahwa ES telah ditangkap dalam kasus lain, yakni pencurian kotak amal di sebuah pondok pesantren.
Dalam pemeriksaan, pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor Honda Vario yang digunakannya merupakan hasil curian dari SPBU Alasrejo. Pengakuan itu muncul setelah petugas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan yang dibawa pelaku.
Polisi juga mengungkap fakta baru bahwa sepeda motor Honda Supra yang ditinggalkan pelaku di area SPBU Alasrejo ternyata juga merupakan hasil pencurian dari wilayah Jember.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.(æ/red)




