Jakarta, BeritaTKP.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, berhasil digagalkan setelah korban bersama warga dan anggota patroli kepolisian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Dalam peristiwa tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AA (37). Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat pengejaran berlangsung.

“Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (37). Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu (13/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bersama saksi sedang berada di sebuah tempat makan di sekitar Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan. Saksi kemudian melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tidak dikenal.

Mengetahui hal tersebut, korban bersama saksi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran berlangsung hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan miliknya.

“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” jelasnya.

Dalam pengejaran tersebut, korban turut dibantu anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan. Polisi bersama warga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dalam kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.(æ/red)