KUPANG, BeritaTKP.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan keterlibatan seorang narapidana di Medan, Sumatera Utara, dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja ke wilayah NTT.
Narapidana tersebut berinisial MAP alias Angga. Ia diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, namun diduga tetap mengendalikan transaksi dan peredaran ganja dari dalam penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Almahzumi, warga Kabupaten Sumba Barat Daya, pada 15 September 2024. Saat itu, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 529 gram.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan MAP sebagai pengendali utama jaringan tersebut. MAP disebut mengatur pengiriman dan transaksi narkotika dari dalam lapas ke sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur.
BNNP NTT kemudian menetapkan MAP sebagai tersangka pada 2 Agustus 2025 setelah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta Medan. Sepanjang 2025, MAP juga masuk dalam daftar pencarian orang BNNP NTT.
Pada 28 April 2026, tim BNNP NTT menjemput MAP dari dalam lapas di Medan untuk dibawa ke NTT guna menjalani proses hukum lanjutan. Dalam perkara ini, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan total hampir satu kilogram.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTT, Kombes Pol Sonny W. Siregar, menyebut pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih bisa dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan.
Saat ini, MAP alias Angga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Penyerahan tahap II dilakukan bersama barang bukti untuk proses penuntutan.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini berada di pihak kejaksaan dan selanjutnya akan dibawa ke persidangan.(æ/red)





