Lampung Utara, BeritaTKP.com – Seorang pria lanjut usia berinisial HS alias Kelik (75) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap dua tetangganya menggunakan senjata tajam jenis golok di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu pagi, 21 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB itu mengakibatkan dua korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban diketahui bernama Muqosim (74) dan anak perempuannya, Nur Zubaidah (38).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah golok. Saat tiba di lokasi, korban Muqosim sempat mempersilakan pelaku untuk duduk. Namun secara tiba-tiba, pelaku diduga langsung menyerang dan membacok bagian kepala korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan sabetan golok ke bagian punggung korban.

Mendengar keributan dari dalam rumah, Nur Zubaidah berusaha memberikan pertolongan kepada ayahnya. Namun nahas, ia juga menjadi sasaran amukan pelaku dan mengalami luka bacok di bagian pelipis kanan. Seorang saksi bernama Samsuri (80) yang berupaya melerai kejadian tersebut turut menjadi korban setelah tangannya terkena sabetan senjata tajam.

Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dan kembali ke rumahnya. Sementara para korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit CMC Candimas untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu anaknya yang masih berada di wilayah Dusun Gunung Labuhan tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan serta pakaian milik korban yang berlumuran darah.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyerangan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga hubungan baik antarwarga dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang damai guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.(æ/red)