Surabaya,BeritaTKP.com – Ada pepatah lama mengatakan “Tidak ada makan siang yang gratis”ungkapan bahwa segala sesuatu bisa terjadi bila di aliri oleh uang. Terlebih ketika sebuah instansi yang secara hokum memiliki kewenangan dan berhadapan dengan institusi bisnis. apabila ada pelanggaran hokum maka dibaliknya ada imbal balik dalam hal ini dikenal dengan gratifikasi
Rabu (6/05/2026) Awang Rusdianto selaku ketua Sentral Anti Korupsi (SAK) kepada Berita TKP mengatakan bahwa gratifikasi bukan hal tabu. bila dalam kurun waktu 30 hari dilaporkan kepada KPK. “namun bila tidak dilakukan maka gratifikasi itu menjadi tindak pidana” katanya mengawali pembicaraan dengan media Berita TKP di salah satu rumah makan di jalan Gayung Kebon Sari Timur
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dugaan adanya gratifikasi itu terjadi dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air( DPUSDA) Jawa Timur, terkait pengelolaan sempada sungai. Sempadan wilayah sungai yang seharusnya bebas dari bangunan telah beralih fungsi dengan adanya bangunan permanen. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan memiliki ketentuan sebagai berikut paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m(tiga meter), paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter) dan paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
“Kami mendapati pada sungai atau furkasi kali mas pada titik jalan Jambangan pada pertigaan Jalan Manunggal kebonsari menuju kearah timur, tepatnya di jalan Gayung Kebon Sari Timur lanjut jalan ketintang baru selatan satu yang berada dalam kewenangan pemerintah Propinsi Jawa Timur. Di temukan hal-hal sebagai berikut Pada garis sempada sungai ditemukan bangunan ruko dan pada titik perempatan terdapat kegiatan pengurukan untuk bangunan di wilayah sempadan sungai” Ujarnya sambil menunjukkan foto-foto tempat kejadian perkara.
Dari temuan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran terhadap PP 38 tahun 2011 tentang sungai serta Pergub 37 tahun 2018 pengelolaan sungai. Dimana norma positip menyatakan sebagai berikut Setiap orang yang akan melakukan kegiatan diruang sungai wajib mendapat ijin (pasal 57 ayat 1PP 38 tahun 2011).
Awang pun menjelaskan bahwa kegiatan yang diatur dalam pasal 57 ayat 2 PP 38 tahun 2011 dijelaskan sebagai berikut pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai, pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai.pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai. pemanfaatan bekas sungai, pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada,pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air,pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi,pemanfaatan sungai di kawasan hutan,pembuangan air limbah ke sungai. pengambilan komoditas tambang di sungai,pemanfaatan sungai untuk menggunakan karamba atau jaring apung.
Yang menarik bahwa Mendirikan bangunan harus memiliki IMB dan salah satu syarat mendapat IMB yakni adanya bukti kepemilikan. Mengingat sudah ada bangunan ruko, maka terdapat dua kemungkinan bangunan tersebut tanpa IMB atau bangunan tersebut memiliki IMB dengan sudah ada peralihan kepemilikan lahan.
“Dua hal diatas juga sama-sama perbuatan melawan hokum. Dan tidaklah terjadi begitu saja tanpa melibatkan oknum-oknum dilingkungan DPUSDA. Jadi selain melanggar norma positip, tidak menutup kemungkinan juga adanya perbuatan tindak pidana korupsi. Terkait temuan kami, kami berpendapat adanya perbuatan melawan hokum yang didalamnya ada gratifikasi yang tidak dilaporkan. ” katanya serius
Sentral Anti Korupsi berharap agar sempadan sungai tersebut tidak dikuasai pribadi, Tentunya Adhy Karyono Selaku Sekdaprov Jatim yang menjadi pejabat pengelola asset daerah perlu bertindak tegas kepada DPUSDA atas raibnya asset sempadan sungai. Dan bila perlu akan membantu Pemprov Jatim dengan membawa hal ini ke Badan Penyelamatan Aset( BPA). “Kami akan meminta BPA sebuah Lembaga baru di kejaksaan yang berkaitan dengan penyelamatan asset, agar asset yang dikuasasi pribadi-pribadi bisa kembali ke negara. Juga laporan dugaan gratifikasi yang tidak di laporkan Pidsus Kejati.” tegasnya,
Ketika Berita TKP menghubungi pihak DPU SDA, sampai berita ini diturunkan hanya janji pemberian jawaban yang diberikan. Kamis(31/04/2026) pihak DPUSDA melalui arief menjanjikan senin (4/05/2026) untuk bertemu karena masih diluar kota, ketika senin Berita TKP ke Dinas juga tidak ditemui dengan alasan yang tidak jelas. ( Kholik)





