PATI, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial AS, pendiri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Penangkapan terhadap AS dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama. Tersangka ditangkap setelah sebelumnya sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan polisi pada Senin, 4 Mei 2026.
Dalam pelariannya, AS diketahui berada di wilayah Wonogiri. Petugas kepolisian kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
Foto saat penangkapan AS juga telah beredar. Dalam foto tersebut, tersangka tampak mengenakan jaket hitam dan kemeja batik berwarna cokelat, dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah AS diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pesantren yang didirikannya.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut dan dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus setelah proses pemeriksaan berlangsung.(æ/red)





